Sistem Informasi Desa Sambeng Kulon

Musdesus BLT DD Tahun 2026

a.     Kepala Desa menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada BPD dan anggotanya, Ketua RT dan RW, Ketua KPMD beserta anggota serta lembaga desa lainnya yang hadir dan bersilaturahmi dalam acara Musdesus BLT DD malam hari ini. Musyawarah malam hari ini membahas validasi dan penetapan data KPM penerima BLT DD TA 2026, dijelaskan oleh bahwasanya pada tahun ini alokasi untuk penyaluran BLT DD Pemdes Sambeng Kulon mengambil 16,96 % dari pagu Dana Desa maka jumlah KPM 14 orang. Kemandirian ekonomi keluarga sangat perlu apabila bantuan langsung tunai dana desa sudah tidak ada lagi ditahun mendatang. Kriteria penerima manfaat dan aturan BLT DD tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum dari Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan RI, dan akan dijelaskan dipaparkan selanjutnya oleh Kasi Kesra.

b.     Kasi Kesejahteraan Desa Sambeng kulon memaparkan terkait aturan BLT DD tahun 2026. Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang didalamnya dijelaskan BLT DD untuk penanganan  kemiskinan ekstrem. Adapun kriterianya diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa Sambeng Kulon, anggota keluarga yang rentan sakit kronis, sakit menahun dan penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial baik bersumber dari APBD maupun APBN, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia tidak berpenghasilan. Terkait kebijakan diutamakan kpm lanjut usia/lansia tunggal, janda tua dan yang memiliki penyakit kronis dan difabel. KPM BLT DD diSK kan melalui Keputusan Kepala Desa, nominalnya 300 ribu untuk 12 bulan.

c.     BPD menyampaikan bahwa dalam pemilihan KPM tidak ada unsur politis apapun tapi sesuai indikator kriteria yang telah ditetapkan dari Pemerintah serta melalui data yang telah ada sebelumnya yang kemudian di verifikasi serta dirapatkan lagi ditingkat RT dan dibawa pada musyawarah desa khusus malam hari ini. Forum tertinggi pengambilan keputusan KPM penerima BLT DD adalah dalam musyawarah desa khusus malam hari ini. Sedangkan sebelumnya dalam Musdes penetapan APBdes  dan saat monitoring sudah ada pembahasan antara Pemdes, BPD dan Tim Fasilitasi Kecamatan terkait alokasi anggaran di tahun 2026 dan telah dipasang dalam APBDes Tahun 2026 dengan kesepakatan dalam Musdes Penetapan APBdes. Maka dari itu hendaknya dalam penentuan KPM untuk data BLT DD tahun 2026 malam hari ini tepat sasaran agar pemanfaatan dana bisa dirasakan oleh warga untuk peningkatan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan keluarga

Tulis Komentar