Sistem Informasi Desa Sambeng Kulon
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tindak lanjut Pemdes mengadakan rangkaian pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dengan Musdes bersama BPD , Lembaga Desa dan Forkompincam. Musdesus pembentukan dilaksanakan pada hari Seni tanggal 19 Mei 2025 di Aula Balai Desa Sambeng Kulon. Adapun Tujuannya dibentuknya Koperasi Merah Putih Desa :