Sistem Informasi Desa Sambeng Kulon

Rapat Anggota Tahunan Ke- 1 Koperasi Desa Merah Putih Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas ke-1 .  Adapun yang dibahas : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pengawas, Diskusi Anggota dipimpin Pimpinan Rapat.

pengurus dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan tertulis ini tepat pada waktunya dengan harapan dapat dijadikan dasar sebagai alat evaluasi atau penilaian atas kinerja pengurus dalam Tahun Buku 2025. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 22 ayat (1), bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Naskah laporan ini mencakup data-data tentang: 1. Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan dan usaha koperasi dalam Tahun Buku 2025. 2. Rencana kerja Tahun 2026. 3. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2026. 4. Laporan Pengawas Tahun Buku 2025

LAPORAN PENGAWAS Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas No. Badan Hukum : AHU-0065314.AH.01.29.TAHUN 2025 Jenis Usaha : KDKMP Tanggal Dibentuk Dasar Pengawasan 1. : 23 Juni 2025

PENDAHULUAN Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 38, 39 dan 40 tentang Pengawas. 2. 3. 4. Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Tugas dan Rencana Kerja Tahunan Pengawas Tahun Buku 2025. Jenis pengawasan dan periodik kerja pengawasan hasil RAT tutup buku Tahun 2025

Waktu Pelaksanaan Pengawasan dilaksanakan mulai 23 Juni 2025 s.d. 31 Desember 2025 oleh: Ketua : Sahri Romadon Anggota : Teguh Purnomo Anggota : Sukanto Sasaran Pengawasan Bidang Kelembagaan dan Organisasi 1. 2. 3. 4. Bidang Administrasi/Manajemen Bidang Permodalan Bidang Usaha

. Bidang Administrasi / Manajemen Pada aspek administrasi dan manajemen, KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBENG KULON KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS sedang menyusun pembukuan berupa buku kas harian, buku bank, buku piutang, dan buku inventaris, dan pengisian masih belum konsisten. Laporan keuangan baru disusun sehingga informasi keuangan terkini belum selalu tersedia saat dibutuhkan. Arsip surat masuk dan keluar telah disimpan dalam map/ordner, tetapi belum dikelompokkan berdasarkan jenis atau periode. Saat ini, koperasi belum menggunakan sistem/aplikasi komputer untuk pembukuan, seluruh pencatatan masih dilakukan secara manual. Pengawas merekomendasikan penyusunan SOP administrasi tertulis, penetapan jadwal penyusunan laporan keuangan, serta penggunaan aplikasi sederhana untuk membantu pengelolaan keuangan dan administrasi secara lebih rapi dan transparan

 Bidang Usaha Dalam aspek usaha, KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBENG KULON KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS belum mengelola unit usaha. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan: Secara umum, pengawas menyimpulkan bahwa pengelolaan KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBENG KULON KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS masih menunggu aturan Juklak dari Pemerintah Pusat / Kementerian Koperasi. Rekomendasi: Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Tahun Buku 2025 , pengawas merekomendasikan agar pengurus KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBENG KULON KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi perbaikan yang terukur dan terdokumentasi dengan baik

Tulis Komentar